Kapolrestabes Medan Bungkam, Pelaporan Kasus Dugaan Penganiayaan Jalan di Tempat?

topmetro.news, Medan – Kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan korban bernama Emi Rahmitha (32) ke Polrestabes Medan, terhadap terlapor seorang pria berinisial DGS, berdomisili di Medan namun ber-KTP Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat, atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Medan Petisah, seolah jalan di tempat.

Laporan polisi yang tertuang berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/1920/V/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 10 Mei 2026 tersebut, hingga saat ini seolah tidak jelas penanganan kasusnya.

Ironisnya, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak saat dikonfirmasi media ini terkait sejauhmana perkembangan penanganan kasus dugaan penganiayaan yang telah dilaporkan pelapor ke Polrestabes Medan, sebagaimana bukti STLP tersebut, Sabtu (22/8/2026) malam, perwira melati tiga itu tidak memberikan jawaban.

Sebagaimana diketahui, dalam laporan tersebut, awal terjadinya peristiwa dugaan penganiayaan yang dialami pelapor (korban) Emi Rahmitha, disebut terjadi, Sabtu (9/5/2026), sekitar pukul 18.00 WIB lalu, di kawasan Jalan Darussalam Sei Arakundo, Gang Mesjid No 30, Kelurahan Sei Sikambing D Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

Informasi yang disampaikan salah seorang tim kuasa hukum pelapor, Hardi Maulana SH, menjelaskan, kliennya mengalami kekerasan fisik. Ia menjelaskan, dalam uraian laporan, pelaku (terlapor) bernama Dino Galiano Singarimbun, diduga menarik kliennya secara paksa dengan kuat, hingga pelapor terjatuh. Selain itu, terlapor juga melakukan kekerasan fisik di dalam mobil, serta mencekik korban.

“Tidak hanya itu, diduga terlapor juga berupaya mengambil barang milik korban dan mencoba merampas jam tangan yang dikenakan korban. Saat di dalam mobil, terlapor diduga berupaya untuk meminta atau memaksa klien saya melakukan transfer uang dari rekening miliknya,” terang Hadi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami sejumlah luka dan rasa sakit pada bagian tubuhnya, termasuk pada bagian tangan. Dalam dokumen laporan juga disebutkan adanya barang milik korban yang hilang atau mengalami kerugian dengan nilai sekitar Rp2,3 juta.

Polisi Minta Pemeriksaan Visum

Usai peristiwa yang dialaminya, korban yang tidak terima dengan aksi pelapor, melaporkan peristiwa itu ke Polrestabes Medan. Sebagai bagian dari penanganan perkara, penyidik Polrestabes Medan juga menerbitkan surat permintaan Visum et Repertum (VeR) luka (aniaya) terhadap Emi Rahmitha.

Surat ber-Nomor B/589/VER/V/2026/SPKT Tabes Medan tertanggal 10 Mei 2026 tersebut ditujukan kepada Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Medan.

Dalam surat tersebut, polisi meminta dilakukan pemeriksaan medis terhadap korban, dan dibuatkan hasil Visum et Repertum sebagai bagian dari kepentingan penyidikan.

Laporan korban mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 466 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana tertulis dalam dokumen laporan kepolisian.

“Kita minta, agar penyidik dan Kapolrestabes Medan, harus bersikap transparan, akuntabel dan proporsional dalam menangani kasus yang dialami klien saya. Kami percaya, sekelas Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, yang dikenal memiliki reputasi mentereng ini, akan menuntaskan setiap pelaporan perkara yang masuk. Jika tidak mampu, dan ternyata menjalankan praktik hukum tebang pilih, lebih baik segera mundur dari jabatannya,” ujar Hadi.

Terpisah, terlapor berinisial DGS, saat dikonfirmasi, Minggu (23/8/2026), terkait adanya pelaporan dirinya yang dilaporkan korban Emi Rahmitha dalam kasus dugaan penganiayaan ke Polrestabes Medan, juga tidak memberikan jawaban.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment